|
Written by Admin
|
|
Sunday, 07 February 2010 15:54 |
Ketentuan Alih (Pindah) Program Studi
Jika seorang mahasiswa melakukan alih/pindah Program Studi, misalnya dari Manajemen Informatika ke Teknik Informatika, maka dapat dilakukan dengan ketentuan:
- Mahasiswa tersebut masih berstatus mahasiswa Aktiv pada program studi Berjalan
- Mahasiswa tersebut melapor ke Program Studi asal mahasiswa dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dosen Wali (Pembimbing Akademik).
- Mendapat rekomendasi dari Ketua Program Studi Asal untuk pindah Program Studi (dengan membawa surat Rekomendasi).
- Menghubungi Ketua Program Studi (yang dituju) untuk berkonsultasi tentang perubahan Kurikulum yang harus ditempuh, dan Kurikulum yang di akui dari Program Studi asal.
- Meminta rekomendasi Surat kepindahan Program Studi dari Ketua Program Studi yang dituju.
- Menghubungi Bagian Akademik (BAAK) untuk proses pemindahan status, dan mendapatkan NIK baru, dengan membawa Surat Rekomendasi dari KaProdi yang dituju.
- Akan diterbitkan NIK Baru, dan tercatat pada Daftar Kehadiran dan Daftar Nilai Mahasasiswa Program studi yang bersangkutan.
Catatan:
- Kepindahan Program studi berakibat beberapa matauliah yang tidak relevan dengan Kurikulum Program Studi Tujuan tidak diakui, dan mengulang dengan mata kuliah yang sesuai pada Semester yang bersangkutan.
- Perlu pemikiran yang panjang untuk berpindah Program Studi.
|